Undangan ke Tanah Suci itu kadang memang tak dapat kita perkirakan kapan dan lewat mana datangnya. Tak pernah sekali pun terlintas di pikiranku apalagi sampai berniat untuk melaksanakan ibadah umrah. Dulu sewaktu masih bekerja di biro travel, melihat nominal harga-harga paket umrah saja aku bengong. Duit dari mana? Nabung duit mudik saja harus menangis darah belum tentu dapat. Hahaha…
Kemudian undangan itu datang tak disangka-sangka. Antara percaya dan tak percaya. Timbul pertanyaan akan kepantasan diri mengunjungi rumah-Nya di tanah haram. Sempat bimbang tapi ini adalah kesempatan langka yang entah kapan dapat diundang lagi. Undangan itu pun kuterima. Itu berarti ada beberapa hal yang harus kupersiapkan. Selain memantaskan diri, ada dokumen yang juga harus disiapkan. Yaitu paspor.
Selama aku memiliki paspor-sama seperti niat umrah-tak sekali pun terpikir untuk menambah nama di paspor supaya bisa digunakan untuk perjalanan beribadah ini. Ketika undangan yang tak dikira-kira itu datang, aku kelabakan. Nama di paspor cuma dua suku kata, sedangkan syarat wajib nama yang tertera di paspor minimal tiga suku kata. Tak ada pilihan lain selain mengurus penambahan nama ke kantor imigrasi.
Penambahan nama yang harus lebih dari 2 suku kata ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat melakukan ibadah.
Setelah membaca postingan Kak Titiw di SINI, aku segera menyiapkan berkas-berkasnya. Keesokan harinya aku berangkat ke Kantor Imigrasi (Kanim) Serang dengan optimis proses penambahan namaku kelar dalam waktu dekat di saat itu. Begitu asumsiku setelah membaca penjelasan Kak Titiw di tulisan blognya.
Tapi ternyata tak semudah itu. Rupanya masih ada dokumen lain yang belum lengkap. Apa saja CARA PENAMBAHAN NAMA DI PASPOR? Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk penambahan nama di paspor?
Berikut adalah rincian dokumen wajib ada untuk pengurusan penambahan nama di paspor, seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
- Surat Rekomendasi dari travel
- Surat Rekomendasi dari Departemen Agama (Depag)
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir Imigrasi dan
- Surat Pernyataan bermaterai (surat pernyataan tersedia di kanim).
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Depag ini, urusannya sebenarnya mudah sekali. Cuma karena aku malas dengan segala macam birokrasi, rasanya menjadi beban banget harus ke sana-ke mari mengurus ini-itu. Apalagi dengan KTP luar daerah (KTP Aceh) ini membuat aku harus ekstra sabar.
Karena aku ber-KTP Aceh, maka untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Depag Kabupaten Serang (tempat aku tinggal sekarang), aku harus punya Surat Keterangan Domisili dari kelurahan. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili ini, aku harus membawa Surat Pengantar dari Ketua RT di lingkungan tempat tinggal sekarang. Untungnya sekarang mengurus Surat Keterangan Domisili di kelurahan tak perlu bayar “uang sumbangan seikhlasnya” lagi seperti tahun 2017 lalu. Mungkin karena ada spanduk larangan dari KPK yang dditempel di dinding kantor kelurahan kali ya.
Jangan sampai salah alamat ya. Mengurus Surat Rekomendasi Depag itu disesuaikan dengan domisili. Kalau domisilinya di Kabupaten A, berarti mengurusnya juga harus di Kantor Depag Kabupaten A, jangan seperti aku, malah nyasar ke Depag Kota B. Hehe…
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Depag ini, dokumen yang wajib dibawa yaitu:
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Travel Umrah
- Fotokopi KTP dan
- Surat Keputusan Pengesahan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya fotokopi semua berkas asli sebanyak 1 rangkap.
Setelah aku mendapatkan surat ‘sakti’ dari Depag, dokumen-dokumen asli untuk mengurus penambahan nama aku satukan ke dalam sebuah map. Sampai di sini, apakah aku bisa langsung ke kanim dan dilayani bagaikan raja? Oh, tentu tidak, wahai rakyatku. Aku harus membuat permohonan antrean online terlebih dulu. Di sinilah drama antrean imigrasi berlangsung.
Sebelum semua berkas yang dibutuhkan aku lengkapi, sambil menunggu surat permohonan rekomendasi dari travel umrah tiba dari Medan, aku iseng datang ke Kanim Serang dan menanyakan apa saja sih dokumen yang dibutuhkan. Aku juga bertanya apakah harus daftar antrean online dulu apa boleh langsung datang? Bapak petugasnya menjawab enggak perlu daftar antrean online, langsung datang saja. Oke sip.
Setelah semua dokumen sudah di tangan, aku kembali ke kanim dengan keyakinan tingkat tinggi. Tapi sesampai di sana, aku dicekal karena belum mendaftar antrean online di website/aplikasi antrean online imigrasi. Saat itu juga kupasang aplikasinya di gawai, registrasi, lalu mendaftarkan diri. Eh halah, muncul notifikasi “Kuota telah habis, silahkan pilih kantor imigrasi lainnya”.
Aku panik dong. Aku samperin petugas imigrasi yang berdiri di depan pintu dan curhat kalau kuotanya habis. Si bapaknya senyum-senyum bilang “iya, penuh, dek. Coba lagi nanti.” Aku tunggui deh lima menit, masih penuh, 10 menit, masih belum ada kuota kosong juga. 30 menit kemudian, kuotanya masih penuh juga.
“Pak, ini kapan kuotanya ada yang kosong lagi?” tanyaku. “Ya enggak tahu saya, dek. Sudah coba kantor imigrasi yang lain? Cilegon deh coba”, sarannya.
Oke, aku coba klik Kantor Imigrasi Cilegon-yang jaraknya sekitar 20 km dari Serang, tapi kuota antrean di Cilegon pun telah habis. Aku coba cari Kantor Imigrasi Tangerang, tidak ada dalam daftar. Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, kuotanya habis juga!
Kesabaranku rasanya sudah tinggal sisa di ubun-ubun. Aku datangi lagi petugasnya yang masih tetap menyambutku dengan senyuman tulusnya, “Pak, ini enggak ada solusi lain nih? Saya butuh segera banget ini, Pak.”. Si Bapak menjawab “Punten, dek ya. Ini memang sudah peraturannya begitu. Saya tak bisa bantu apa-apa. Coba nanti hari sabtu dan minggu adek coba lagi. Biasanya hari sabtu minggu itu kuota terbarunya ada. Tapi harus cepet ya. Siang-malam cekin terus di aplikasinya”, jelas si Bapak—tetap dengan senyum sabar nan tulusnya. Pelayanan prima banget deh si Bapak.
Hatiku langsung terasa kosong dan kecewa banget. Aku harus menunggu sampai sabtu untuk mendapatkan antrean online. Itu pun kalau dapat. Kalau enggak dapat juga, mau enggak mau aku harus mengantre di kanim terdekat seperti Kantor Imigrasi Lampung, Pangkal Pinang, atau Tanjung Pandan yang beberapa kali aku cek di aplikasinya, masih tersedia beberapa kuota antrean lagi.
Persis seperti saran Bapak Petugas Imigrasi yang aku lupa namanya. Kuota antrean imigrasi baru keluar pada Sabtu malam. Aku bergegas memilih tanggal dan waktu (Pagi/Siang), mengisi data pemohon berupa nama dan nomor KTP (NIK). Setelah permohonan antrean tersimpan, aku akhirnya bisa menarik napas lega dan mengucap syukur berkali-kali. Akhirnya aku tak perlu harus terbang ke Lampung atau Bangka Belitung demi menambah nama di paspor.
Di hari sesuai jadwal yang kupilih, aku mendatangi kantor imigrasi dan menunggu giliran semua dokumen diperiksa oleh petugas. Setelah semuanya diterima dan dimasukkan ke dalam map khusus berwarna kuning, petugasnya menyuruhku langsung masuk saja, ENGGAK PERLU AMBIL NOMOR ANTREAN!
Setelah berhari-hari berjuang mendapatkan antrean imigrasi, lah terus barcode antreannya enggak kepakek sama sekali? Aku enggak lantas percaya. Aku sampai tanya dua kali ke petugas tersebut kalau benar aku tak perlu mengantre? Si Bapaknya terlihat kesal lalu memanggil petugas lain untuk segera mengantarku ke petugas yang memproses penambahan nama itu. Setelah duduk di depan petugas di ruangan lain, aku baru bisa tenang dan menerima kenyataan bahwa antrean yang kuperjuangkan itu tak berlaku. Ah jika begini, seharusnya urusan ini sudah selesai minggu lalu! *inhale exhale*
Setelah dokumenku diterima (fotokopi KTP, KK, Akte, Surat Rekomendasi Travel dan Depag asli, fotokopi Keputusan Pengesahan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, dan paspor asli) aku disuruh datang ke kanim 3 hari lagi untuk mengambil paspor.
Untuk penambahan nama sendiri, kamu bisa memakai nama ayah atau kakek yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Aku memilih memakai nama ayah di belakang nama. Dan PENAMBAHAN NAMA INI TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
Sebelum meninggalkan meja tempat penambahan nama, aku bertanya ke petugas yang mengurus penambahan nama paspor ini, sebenarnya untuk penambahan nama ini butuh daftar antrean online lagi atau tidak? Dia menjawab “sebenarnya semua pengurusan apa pun di kantor imigrasi harus daftar online. Mas ini bisa (tanpa nomor antre) karena pemohon penambahan nama tidak banyak, makanya masih bisa (langsung diproses) tanpa mengambil nomor antrean.”
Aku manggut-manggut dan paham juga akhirnya. Ini karena belum banyak pemohon penambah nama saja. Kalau sudah banyak, mau tak mau harus sudah punya antrean online.
Jadi bagi kamu yang mau mengurus penambahan nama paspor, sebaiknya urus dan lengkapi segala dokumennya jauh-jauh hari sebelum keberangkatan dan tetap mendaftar antrean online dulu yang kuotanya baru ada pada sabtu malam.
Jika kuota antrean di Kantor Imigrasi di kotamu sudah habis, coba cek kantor imigrasi terdekat. Saat aku mengurus penambahan nama paspor dulu, ada pemohon dari Bogor yang mengurus paspor di Kanim Serang karena kuota antrean di Kanim Bogor sudah habis. Dan satu lagi: banyak-banyak bersabar ya.
Oh, terakhir. Jika kamu belum punya paspor atau paspormu yang namanya masih dua suku kata dan mau diperpanjang, sebaiknya bikin penambahan nama supaya nanti tak perlu lagi repot-repot mengurus penambahan nama.
Cepat dan praktis ya Citra ☺️
Lama, Bai.
Barakallah, citra mau umrah ya? saya sudah tambah nama pas perpanjang paspor, mana tau sewaktu2 dapat panggilan ke baitullah.
Alhamdulillah sudah pulang, Kak. Hehe… Amiiin…semoga disegerakan ya, kak…
Itu kalo make nama bapak / kakek yang udah meninggal sedangkan mereka sudah tidak ada di dalam KK gimana dah buat penambahan nama?
Emm…itu aku kurang tahu ya Bang. Tapi bisa diisi di formulirnya nanti pas di kantor imigrasi. Tapi untuk lebih jelasnya sih bisa ditanyain dulu ke kantor imigrasi.
Terima kasih informasi dan tipsnya bang Ocit. Semoga bisa segera menyusul umroh.. aamiin.
Aamiin.
Nah nama aku cuma dua suku kata, tapi kalau ayah sudah meninggal dan nggak ada di KK gimana tuh Bang?
Harusnya sih tetap bisa, Kak. Tapi untuk lebih jelasnya sih coba ditanyain dulu ke kantor imigrasinya ya.
Lho. Kooookkk ngurus di Serang ribet bgt ya kaaaak? Aku pikir di jkt udah ribet ternyata baca ini aku langsung iba sama kamu. Hahahahaha.. yang PR sih antrian online itu. Karena kalo di imigrasi jaksel ya gak perlu antrean yg sama dengan orang yang bikin paspor baru. Surat rekomendasi Depag juga kok lebay yaaa :’))
Well yang penting kalo semua udah beres, perjalanan ke tanah haram lancara2 ya kak. Barakallah!
Assalamualaikum,saya mau tanya waktu mba rubah nama di papor itu tgl penerbitan nya berubah juga tidak,terima kash
Enggak Mbak. Tanggal penerbitannya ga berubah. Buku paspornya ga diganti kok. Hasil pengubahan namanya cuma ditempel gitu doang di dalam buku paspor.